Senin, 24 November 2008

Tips Terhindar dari Riba

Gambaran Bagi Hasil untuk Perbankan Syariah


Beberapa hari lalu saya telah tulis mengenai perbedaan perbankan syariah dan konvesional. Tulisan berikut akan coba saya kemukakan mengenai pembagian hasil di perbankan syariah. Namun demikian jika tulisan ini ada yang salah atau perlu dikoreksi silahkan beri komentar ke saya. 

Beberapa hari lalu saya telah tulis mengenai perbedaan perbankan syariah dan konvesional. Tulisan berikut akan coba saya kemukakan mengenai pembagian hasil di perbankan syariah. Namun demikian jika tulisan ini ada yang salah atau perlu dikoreksi silahkan beri komentar ke saya.
Sebelum saya bahas mengenai perhitungan bagi hasil untu perbankan syariah berikut beberapa perbedaan antara bunga dan bagi hasil.
1. BUNGA ( berlaku di bank konvesional )
  • Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
  • Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan / ditanamkan
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh bank untuk atau rugi
  • Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming"

2. BAGI HASIL ( berlaku di bank syariah )

  • Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  • Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
  • Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan

Berikut saya coba gambarkan contoh kasus perhitungan bagi hasil di bank syariah. Jika nasabah XX menempatkan dana berupa deposito sebesar : RP 10.000.000. Jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang disepakati adalah : untuk nasabah :57% dan untuk bank : 43%.

Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito dalam 1 bulan sebesar Rp 30.000.000 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950.000.000. Maka keuntungan yang diperoleh nasabah XX adalah : ( 10.000.000 : 950.000.000 ) x 30.000.000 x 57% = Rp 180.000

Bagaimana jika nasabah XX menempatkan dana yang Rp 10.000.000 tersebut di bank konvesional dengan bunga deposito 20% p.a ?

Hasilnya adalah sbb : 10.000.000 x (31:365 hari) x 20% = Rp 169.863. Hasilnya lebih kecil dari bank syariah. Sekarang pertanyaannya, apakah bunga deposito bank konvesional saat ini 20% ? Jawabanya jelas tidak. Karena SBI sendiri saat ini hanya 8%, jadi paling-paling bank bisa berikan bunga sebesar 6% - 7%. Dan jangan lupa perhitungan tersebut masih belum dipotong pajak sebesar 20%.

Perhitungan tersebut jika bank syariah menentapkan dengan akad bagi hasil ( mudharabah ). Bagaimana jika dengan akad wadiah ( titipan ) ? Untuk akad jenis ini biasanya diterapkan pada produk tabungan dan deposito, namun demikian tidak semua bank syariah memakai akad ini. Beberapa bank syariah menggunakan akad mudharabah untuk produk tabungan dan giro.

Jika bank menggunakan akad wadiah ( titipan ), system akad ini benar-benar merupakan budi baik bank dan pemberian hasil ditentukan sesuai dengan keuntungan riil bank. Karena sifatnya titipan dan dimuka tidak diperjanjikan akan diberikan bunga / imbal hasil.

Mudah-mudahan ini bisa memberikan informasi yang berguna bagi kita semua.

Sumber : 1. dari berbagai sumber. 2. Bank Syariah dari teori hingga praktek (M.Syafi'i Antonio)


Jika kemarin saya sudah tulis mengenai perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, sekarang saya coba ulas sedikit mengenai pengembangan/penyaluran dana nasabah oleh Bank yang sudah terkumpul. Atau lebih jelasnya, kemana sih dana nasabah disalurkan oleh Bank ?

Jika kemarin saya sudah tulis mengenai perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, sekarang saya coba ulas sedikit mengenai pengembangan/penyaluran dana nasabah oleh Bank yang sudah terkumpul. Atau lebih jelasnya, kemana sih dana nasabah disalurkan oleh Bank ?
Untuk perbankan konvesional mungkin sebagian masyarakat sudah tahu dan paham kemana dana nasabah disalurkan oleh bank. Selain disalurkan melalui pemberian kredit, bank biasanya juga menginvestasikan dana nasabah ke instrumen-instrumen investasi yang ada di bursa ( misal : BEJ ), SBI, obligasi pemerintah dan lainnya.
Gimana dengan bank syariah ? Hampir sama dengan bank konvesional dana nasabah akan disalurkan melalui pemberian kredit, diinvestasikan di bursa, SWBI dan lainnya yang memiliki prinsip-prinsip syariah tentunya.
Jika bank konvesional dana diinvestasikan di bursa artinya semua instrumen investasi bisa dibeli oleh bank konvesional. Namun tidak dengan bank syariah. Karena investasi yang ditempatkan oleh bank syariah harus memiliki prinsip-prinsip syariah. Biasanya untuk perbankan syariah investasinya akan mengacu pada Jakarta Islamic Index ( atau BEJ untuk bank konvesional ). Sebagai gambaran perusahaan/saham-saham yang menjadi members di Jakarta Islamic Index adalah sbb :
1. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT
2. Perusahaan Gas Negara, PT
3. Indosat Tbk, PT
4. Berlian Laju Tangker Tbk, PT
5. Bakrie Telekom Tbk, PT
6. International Nickel Indonesia Tbk, PT
7. Aneka Tambang Tbk, PT
8. Bumi Recources Tbk, PT
9. Medco Energi International Tbk, PT
10. Tambang Batubara Bukit Asam Tbk, PT
11. Indofood Sukses Makmur Tbk, PT
12. Kalbe Farma Tbk, PT
13. United Tractors Tbk, PT
14. Indocement Tunggal Prakasa Tbk, PT
15. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT
16. Holcim Indonesia Tbk, PT
17. Gajah Tunggal Tbk, PT
18. Lippo Karawaci Tbk, PT
19. Ciputra Development Tbk, PT
20. Adhi Karya Tbk, PT
21. Perusahaan Perkebunan London Sumatera Ind
22. Bakrie Sumatera Plantations Tbk, PT
23. dll
Biasanya Jakarta Islamic Index digunakan oleh fund manager sebagai acuan untuk menginvestasikan dananya dari dana yang terkumpul melalui penjualan reksadana. Jadi jika anda akan membeli reksadana di salah satu bank syariah anda tidak ada salahnya menanyakan kemana dana akan diinvestasikan. Apakah bank mengacu pada Jakarta Islamic Index.

Selain itu dana nasabah yang terkumpul melalui tabungan, giro dan deposito oleh bank syariah biasanya selain disalurkan untuk kredit juga diinvestasikan pada Sertifikat Wadiah Bank Indonesia ( SWBI ). Sertifikat ini sama seperti SBI, hanya saja SWBI ini memiliki prinsip syariah ( syariah complaiance ). Bunga SWBI juga lebih rendah dibandingkan dengan SBI yaitu kisaran antara 5% - 6%. Mengenai gambaran perhitungan bunga/pembagian keuntungan akan saya tulis di tulisan berikutnya.
Mudah-mudahan ini bisa membantu sebagai informasi bagi anda.

Belakangan ini banyak bank lokal yang membuka divisi perbankan syariah. Beberapa bank yang membuka divisi perbankan syariah antara lain : BNI, Danamon, BRI, Mandiri, Permata, Mega, HSBC dan masih banyak lagi. Diantara nama bank yang sudah disebutkan tadi, HSBC adalah bank asing pertama yang membuka divisi syariah saat ini.

Belakangan ini banyak bank lokal yang membuka divisi perbankan syariah. Beberapa bank yang membuka divisi perbankan syariah antara lain : BNI, Danamon, BRI, Mandiri, Permata, Mega, HSBC dan masih banyak lagi. Diantara nama bank yang sudah disebutkan tadi, HSBC adalah bank asing pertama yang membuka divisi syariah saat ini.
Dengan pangsa pasar yang masih terbuka lebar serta kepastian keuntungan yang menjanjikan menyebabkan pertumbuhan perbankan syariah saat ini sagat pesat. Menurut sebuah sumber dana pihak ketiga perbankan syariah saat ini mencapai 100 triliun rupiah. Dan pada tahun 2008 diprediksikan dana pihak ketiga yang terkumpul mencapai 200 triliun rupiah.
Walaupun perbankan syariah sudah tumbuh begitu signifikan, namun beberapa masyarakat Indoesia masih banyak yang belum mengetahui mengenai apa yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan secara konvesional. Hal ini dikarenakan edukasi ke masyarakat mengenai perbankan syariah belum gencar dilakukan oleh pemerintah.
Untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut.
Perbankan Konvesional :
1. System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka oleh bank
2. Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur - debitur
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan bank
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
1. System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah ( bagi hasil ), waidah ( titipan ),
ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2. Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat harus sesuai dengan fatwa dewan
pengawas syariah ( DPS )
Sebagai contoh jika kita menempatkan dana di bank konvesional berupa deposito 1 bulan, kita akan mendapatkan bunga yang besarnya ditentukan oleh bank ( misal 7% ). Artinya dengan kondisi apapun bank wajib memberikan imbalan berupa bunga kepada nasabah sebesar 7%. Dengan kondisi ekonomi saat ini yang sudah baik tidak terlalu beresiko bagi bank mengalami negatif spreed seperti pada saat krisis tahun 1998 dimana pada saat itu terjadi bunga yang diberikan bank ke nasabah lebih tinggi daripada bunga yang didapatkan oleh bank dari penyaluran kredit.
Kejadian tersebut tidak akan terjadi di perbankan syariah karena prinsip perhitungan bunga deposito menggunakan prinsip bagi hasil. Artinya jika bank mengalami untuk besar, nasabah akan mendapatkan keuntungan yang besar. Dan sebaliknya jika bank untungnya sedikit maka nasabah akan mendapatkan keuntungan yang sedikit pula. Dalam prakteknya jarang sekali perbankan syariah mengalami kerugian yang besar seperti yang dialami oleh bank konvesional. Sebagai gambaran pembagian bagi hasil untuk penempatan deposito biasanya menggunakan perbandingan prosentase 80:20, 75:25, 90:10 dan sebagainya sesuai kebijakan bank ( angka didepan adalah angka prosentase untuk nasabah ).
Nasabah perbankan syariah saat ini juga tidak perlu khawatir karena dengan perkembangan teknologi, bank syariah mulai berlomba merebut nasabah dengan berbagai pelayanan dan fasilitas untuk memberikan kemudahan nasabah dalam melakukan transaksi. Sebagai contoh bank syariah saat ini sudah memberikan fasilitas berupa ATM, internet banking, phonebanking, jaringan ATM antar bank dan masih banyak kemudahan lainnya.
Dengan prinsip bagi hasil tersebut terlihat bahwa pembagian keuntunga lebih adil dan terbuka. Kedepan perbankan syariah juga menjanjikan keuntungan yang lebih baik jika melihat potensi dan peluang pasar yang menjanjikan. Bahkan pemerintah berharap perbankan syariah ikut membiayai pembangunan infrastruktur. Jadi sekarang terserah anda mau pilih yang mana..? Perbankan syariah atau perbankan konvesional ...?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar